loading...

Dinikahi Usia 13 Tahun, Ibu Muda Disekap Selama 4 tahun dan Dianiaya karena Tak Bisa masak


SM (17) asal Rangkasbitung, Banten tak pernah menyangka suaminya, AA (37) tega menganiayanya hanya gara-gara tak pandai memasak.

Tak hanya itu. Hampir setahun SM dilarang tak boleh keluar dari kontrakannya di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

loading...
Duka SM berawal saat ia berusia 13 tahun. Saat itu harus menikah dengan AA yang usianya berbeda sekitar 20 tahun dengan dirinya.

Mereka menikah secara siri. SM lalu tinggal di rumah kontrakan AA. Namun keberadaan SM tak banyak diketahui oleh tetangganya.

Related

Saban, Ketua RT 003 bercerita saat pertama kali datang merantau, AA tak pernah melaporkan keberadaan istrinya ke RT setempat.

AA juga tak pernah melapor jika telah menikah. Bahkan jika di lihat dari Kartu Keluarganya, status AA belum menikah.

"Belum punya anak juga, karenakan (SM) ini umurnya baru 17 tahun, nikahnya umur 13 tahun jadi mereka sering pindah-pindah (ngontrak)," ungkap Saban.

"Awal mulanya dia ke sini ngontrak, pengakuannya dia sendiri, enggak punya istri tapi infonya memang nikah siri," imbuh dia.

Sebagai ketua RT, Saban mengaku tak pernah mengetahui keberadaan perempuan di rumah AA hingga kasus penganiyaan tersebut terungkap setelah sang SM berhasil melarikan diri.

"Saya juga enggak tahu sama sekali kalau perempuan ini tinggal di situ, jadi enggak pernah lihat kesehariannya. Apalagi rumahnya di pinggir jalan raya dan lingkungannya sepi, kanan kirinya masih ada yang kosong," ungkapnya.

Sekap dan aniaya istri siri

Sehari-hari AA adalah pedagang roti keliling. Saat AA bekerja, sang istri disekap di kamar utama yang dilengkapi toilet.

Selama setahun SM tak boleh keluar rumah. Perempuan 17 tahun itu juga kerap dianiaya karena alasan sepele salah satunya dianggap tak bisa masak.

Selama di kamar, SM dilarang keluar dan tidak diberi makan. Bahkan secara berulang, AA sering membenturkan kepala istrinya ke tembok.

"Akibat dipahami suami (AA) itu tidak bisa masak, akhirnya dia emosi dan dijedotkan (membenturkan) kepala SM," ucap Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama kepada wartawan Senin (4/5/2020).

Penganiayaan terakhir dilakukan satu hari sebelum SM memutuskan untuk kabur dari suaminya. Akibat penganiyaan tersebut, pelipis mata sebelah kiri SM luka.

Loncat dari plafon toilet

Sabtu, 2 Mei 2020, SM berhasil melarikan diri sekitar pukul 16.30 WIB saat sang suami sedang keluar rumah.

Setelah mengetahui suasan aman ia nekat meloncat dari plafon kamar mandi dan melewati terowngan.

Ia kemudian berhasil keluar melalui tembok yang dia jebol.

SM yang berhasil keluar rumah langsung meminta pertolongan warga sekitar. Saat ditemukan,  tubuh SM penuh luka-luka. Selain itu tubuh SM terlihat pucat dan mengeluarkan aroma menyengat.

"Saat ditemukan, baunya (SM) nyengat sampai warga mau muntah dan saat itu kelihatan di pelipis matanya bekas pukulan, sudah kering (lebam) gtu, pucat dan kurus juga badannya," ujar Ketua RT 003 Griya Parungpanjang Desa Kapasiran, Saban, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020) malam.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat ragu dan tak langsung menangkap AA karena selama ini pria penjual roti tersebut dikenal baik, sopan, dan rajin bekerja.

Tak lama berselang, SM kemudian menghubungi orang tuanya di Rangkasbitung, Banten.

Mengetahui hal itu, keluarga SM langsung melaporkan penganiayaan tersebut pihak kepolisian.

Berubah setelah pandemi

Ketua RT 003 Griya Parungpanjang Desa Kapasiran, Saban mengatakan sejak ada pandemi Covid-19, sikap AA menjadi tertutup karena tidak bisa berjualan roti.

Hal tersebut membuatnya kehilangan sumber penghasilan.

"Iya warga saya, dia ngontrak di sini tapi memang belum ada setahun. Memang suka pindah-pindah (tempat tinggal). Memang orangnya baik, rajin jualan roti ada gerobak, lengkap usaha tapi sekarang sudah enggak bisa (kerja) apa-apa lagi," ucap dia.

"Nah pengakuan perempuan ini, setiap kali pindah (ngontrak) dia selalu disekap, kurang lebih selama 3 tahun lah dia pindah-pindah," imbuhnya.

Setelah kejadian tersebut, polisi langsung mengamankan AA dari kontrakannya namun pria 37 tahun itu sempat akan melarikan diri.

Dia terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas kepolisian.

"Warga kita sudah pada kumpul awalnya mau nangkep, pas polisi keluar dia kabur pakai motor, dikejar dan dikasih tembakan dua kali akhirnya nurut. Jadi saya enggak sempat tanya, bisa langsung ke Polsek saja," jelas dia.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman mengatakan  pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pemeriksaan dan mengungkap dugaan penganiayaan tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan, sabar dulu kang," cetusnya.

Menurut Nundun, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.

"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," ujar dia.

Nundun menyebut AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.

"Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya gtu aja," tukasnya.

Sumber: kompas.com

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel