Pengakuan Istri di Jambi yang Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus: Saya Sudah Tak Nafsu sama Suami
SD (kanan) dan dua pria selingkuhannya, PN dan YD, saat diamankan di kantor polisi. Ketiganya digerebek warga saat hendak melakukan hubungan seks bertiga.
SD (48) , perempuan yang sudah bersuami digerebek warga di rumahnya bersama 2 pria, yang ternyata merupakan selingkuhan SD.
Penggerebekan yang dilakukan sehari setelah Lebaran, Senin (25/5/2020) mengejutkan warga di Kecamatan Lebah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, mengingat ketiganya mengaku hendak melakukan hubungan suami istri bertiga atau dikenal dengan istilah threesome.
loading...
Ketiganya lalu dibawa ke kantor polisi atas persetujuan HM (47), suami SD, yang melaporkannya kemudian.
Di kantor polisi, SD dan dua pria selingkuhannya, PN (46) dan YD (42), mengakui perselingkuhan mereka.
Namun, saat digerebek, mereka mengaku belum sempat melakukan hubungan badan.
Kepada polisi, SD mengaku berselingkuh lantaran sang suami tak bisa lagi memuaskan dirinya.
"Saya juga sudah tak nafsu sama suami," kata SD.
Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Sitepu, melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto, membenarkan adanya penggerebekan dari warga tersebut.
Menurut Aipda Adi, warga nekat menggerebek karena memang sudah lama mencurigai SD yang kerap menerima tamu pria lain ke rumahnya.
Di hari penggerebekan, SD malah mengajak PN dan YD sekaligus.
Mereka memang ingin melakukan hubungan suami istri bertiga alias threesome namun batal karena keburu digerebek warga.
"Suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah saat itu," kata Aipda Adi Arianto.
Sang suami Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan.
"Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian setelah penggerebekan," kata Adi Arianto.
Kepada penyidik, SD membuat pengakuan bahwa mereka sudah sering melakukan hubungan badan, baik dengan PN maupun dengan YD.
Namun, lebih sering dengan PN.
Ide gila untuk mencoba threesome tercetus saat suami SD tak ada di rumah, yang membuat SD mengundang PN dan YD sekaligus, sehari setelah Lebaran tersebut.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP dengan tindak pidana perzinahan dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan kurungan.
Sudah Lama Selingkuh
Aipda Adi mengatakan, hasil interogasi penyidik terhadap SD, terungkap bahwa perselingkuhannya dengan PN sudah lama, yakni sejak 2016 atau sejak 3,5 tahun lalu.
Sementara dengan YD, SD menjalin hubungan terlarang satu bulan terakhir.
SD mengaku sudah sering melakukan hubungan suami istri dengan PN, sementara dengan YD baru dua kali.
Hubungan terlarang ini mereka sering lakukan di rumah SD saat suami SD sedang tidak berada di rumah.
Di depan penyidik, ketiganya mengaku menyesal dan bertobat.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," kata Aipda Adi.
Sumber: tribunnews.com